40 Artikel Terbaik Lomba Menulis Pajak DDTCNews 2025 Diumumkan, Gagasan Tax Certainty Jamaludin Masuk Buku Nasional

dialektis.id – Sebanyak 40 artikel terpilih resmi ditetapkan sebagai pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2025dengan total hadiah Rp85 juta. Ajang ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-18 DDTC, sekaligus ruang strategis lahirnya gagasan-gagasan progresif untuk mendorong keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan perpajakan nasional.

Dari total 458 artikel yang masuk dengan tema Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penerimaan Perpajakan secara Seimbang, DDTCNews telah memublikasikan 90 artikel terkurasi sepanjang September–Oktober 2025. Melalui proses penilaian yang ketat, dewan juri kemudian menetapkan 40 artikel terbaik sebagai pemenang lomba.

Keempat puluh artikel tersebut tidak hanya memperoleh apresiasi berupa hadiah, tetapi juga akan dibukukan dalam series publikasi nasional bertajuk “Gagasan Perpajakan”, yang diharapkan menjadi rujukan pemikiran kebijakan fiskal di Indonesia.

Salah satu artikel terpilih berjudul “Tax Certainty Framework, Langkah Strategis Tarik Investasi karya Jamaludin, seorang content writer dan penulis lepas media massa, lulusan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Selain aktif menulis, Jamaludin juga terlibat dalam advokasi hukum, isu hak asasi manusia, serta pemberdayaan dan pengorganisasian masyarakat.

Dalam artikelnya, Jamaludin mengulas dilema klasik antara kebutuhan negara menjaga penerimaan fiskal dan tuntutan dunia usaha atas kepastian serta stabilitas iklim investasi. Ia menegaskan bahwa tarik-ulur tersebut sejatinya dapat dijembatani melalui penegakan hukum pajak yang berkepastian.

Merujuk pada OECD Tax Certainty Report (2022), lebih dari 70% investor global menempatkan kepastian pajak sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan investasi, bahkan melampaui besaran tarif pajak. Temuan serupa juga ditegaskan dalam laporan Ease of Doing Business World Bank (2020) yang menyoroti transparansi regulasi sebagai pendorong daya saing nasional.

Jamaludin juga menggarisbawahi bahwa kepastian hukum berbanding lurus dengan kepatuhan. Riset IMF (2022)menunjukkan negara dengan tingkat kepastian hukum tinggi memiliki rasio kepatuhan pajak 10–15% lebih baikdibandingkan negara dengan regulasi ambigu.

Indonesia sendiri dinilai berada pada jalur positif. Rasio kepatuhan formal meningkat dari 72% pada 2017 menjadi 84% pada 2022, seiring dengan digitalisasi administrasi perpajakan melalui e-filing, e-bupot, hingga pengembangan core tax system. Capaian ini menunjukkan bahwa kepastian dan kemudahan lebih efektif mendorong penerimaan pajak dibandingkan pendekatan koersif.

Gagasan Strategis, Integrated Tax Certainty Framework

Lebih jauh, Jamaludin mengusulkan pengembangan Integrated Tax Certainty Framework (ITCF)sebagai kerangka terintegrasi untuk menjamin kepastian hukum pajak secara menyeluruh. ITCF dibangun di atas empat pilar utama, yakni:

  1. Advance Tax Agreement, untuk mencegah sengketa sejak tahap perencanaan transaksi.
  2. Digital Real-Time Dispute Resolution, dengan penyelesaian sengketa berbasis teknologi maksimal 90 hari.
  3. One-Stop Treaty Interpretation Center, guna memastikan konsistensi penafsiran perjanjian pajak internasional.
  4. Public Tax Transparency Dashboard, sebagai portal keterbukaan data kasus perpajakan.

Keempat pilar tersebut diyakini mampu menekan sengketa, menurunkan biaya kepatuhan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem perpajakan nasional.

Menurut Jamaludin, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak bukanlah paradoks. Dengan kepastian hukum yang konsisten, negara dapat memperoleh penerimaan berkelanjutan melalui kepatuhan sukarela, sementara dunia usaha menikmati iklim investasi yang adil dan prediktif.

Di tengah persaingan global yang kian ketat, kepastian hukum pajak tidak lagi sekadar isu teknis, melainkan strategi nasional untuk menjaga arus investasi berkualitas. Melalui ITCF, Indonesia diharapkan mampu memposisikan diri bukan hanya sebagai pasar besar, tetapi juga sebagai yurisdiksi yang kredibel, stabil, dan dapat dipercaya.

Bagikan Berita