dialektis.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti serius Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi Pemerintah yang dinilai berpotensi memangkas kewenangan lembaga independen dan melemahkan sistem perlindungan HAM nasional.
Komnas HAM secara tegas menyampaikan keberatan atas substansi Rancangan Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang disusun Pemerintah melalui Kementerian HAM. Dalam keterangan pers resminya, Komnas HAM menilai revisi tersebut bukan memperkuat, melainkan justru menggerus fungsi strategis lembaga HAM independen di Indonesia.
Komnas HAM mencatat sedikitnya 21 pasal krusial dalam draf revisi yang dinilai bermasalah, baik secara normatif maupun kelembagaan. Sejumlah pasal tersebut berimplikasi langsung pada pengurangan kewenangan utama Komnas HAM, mulai dari pengaduan masyarakat, pemantauan, mediasi, pendidikan HAM, hingga pengkajian kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat mandat utama, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun dalam rancangan terbaru, sebagian besar kewenangan tersebut dialihkan atau bahkan dihapus, sehingga posisi Komnas HAM tereduksi secara signifikan.
Komnas HAM juga menyoroti ancaman terhadap prinsip independensi, khususnya terkait mekanisme seleksi anggota yang dalam draf revisi ditetapkan oleh Presiden. Skema ini dinilai membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga yang seharusnya berdiri netral dan independen dalam mengawasi pemenuhan HAM, termasuk ketika negara menjadi pihak yang dilaporkan.
Selain itu, pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM dinilai sarat konflik kepentingan. Pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM (duty bearer) tidak semestinya sekaligus berperan sebagai penilai atas dugaan pelanggaran yang melibatkan dirinya sendiri.
Hilangnya fungsi pendidikan, penyuluhan, serta pengkajian kebijakan juga dikhawatirkan melemahkan upaya pencegahan pelanggaran HAM dan menutup ruang koreksi terhadap kebijakan negara yang berpotensi melanggar hak asasi.
Dalam konteks ini, Komnas HAM menegaskan bahwa revisi UU HAM semestinya diarahkan untuk memperkuat, bukan menghapus secara perlahan keberadaan dan peran strategis Komnas HAMdalam sistem ketatanegaraan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Komnas HAM pun mendesak Pemerintah dan DPR agar menjadikan revisi UU HAM sebagai momentum penguatan norma HAM, perlindungan kelompok rentan, pembela HAM, serta optimalisasi peran lembaga HAM independen demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.













