dialektis.id – KUBU RAYA. Akses jalan menuju Gereja Kristen Toraja di samping Markas Kodam XII/Tanjungpura kembali ditutup sepihak oleh PT Bumi Indah Raya. Tindakan ini memicu kecaman luas dari jemaat, tokoh masyarakat, dan aktivis lintas iman yang menilai aksi korporasi ini sebagai bentuk nyata intoleransi dan pelanggaran atas hak beribadah.
Ketegangan antara jemaat dan perusahaan semakin memuncak sejak PT Bumi Indah Raya mengklaim ulang jalan dan jembatan yang dibangun dengan dana APBD Dinas PU Kalbar tahun 2016. Bride Suryanus Alorante, mantan Kadis PU Kalbar sekaligus perwakilan jemaat, menyebut langkah perusahaan ini bukan hanya bentuk intimidasi fisik, tapi juga pengingkaran terhadap prinsip-prinsip kebhinekaan dan HAM.
“Ini bukan lagi konflik lahan biasa. Penutupan akses rumah ibadah adalah tindakan intoleran dan melukai nilai-nilai Pancasila,” tegas Bride dalam keterangannya. Ia juga menambahkan bahwa aksi unjuk rasa dan pelaporan ke Polda Kalbar telah dilakukan sejak Februari 2023, namun hingga kini belum ada penyelesaian berarti. Jemaat juga menyoroti keterlibatan oknum preman yang diduga dibayar untuk melakukan intimidasi.
Masalah semakin kompleks setelah diketahui bahwa jalan menuju gereja dibangun di atas lahan yang statusnya telah diverifikasi dan tidak bermasalah. Namun, PT Bumi Indah Raya tetap bersikeras dengan klaim sepihak yang tidak disertai dokumen kepemilikan sah, dan bahkan diduga telah memalsukan akta otentik serta mencaplok lahan negara yang dibebaskan pada 2005.
Polda Kalbar dan Kejati Kalbar kini tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan sertifikat dan korupsi atas nama PT Bumi Indah Raya. Sertifikat hak milik milik Lili Santi Hasan yang dicaplok perusahaan telah disita sebagai barang bukti. Meski perusahaan sempat memenangkan gugatan di MA, proses eksekusi ditangguhkan karena adanya konflik hukum yang belum tuntas.
Jemaat Gereja Kristen Toraja menyerukan kepada Bupati Kubu Raya, Kapolda Kalbar, dan Kementerian ATR/BPN untuk segera turun tangan. “Jika rumah ibadah bisa ditutup secara semena-mena, ini bukan hanya ancaman bagi kami, tapi bagi keadilan dan keberagaman Indonesia,” tegas Bride. Hingga kini, akses menuju gereja masih dibatasi dan menjadi simbol nyata bahwa mafia tanah belum sepenuhnya tersentuh hukum.













