Kalbar dalam Api, Catatan Akhir Tahun HAM yang Mengungkap Wajah Kejam Korporasi, Aparat, dan Kelalaian Negara

dialektis.id – 10 Desember 2025. Hari HAM Sedunia bukan sekadar seremoni, ia adalah cermin berdarah bagi ribuan korban yang menunggu keadilan. Di Kalimantan Barat, selama setahun terakhir tuntutan itu tetap sama mulai dari tanah dirampas, kebebasan pers diserang, buruh diperas, perempuan dan masyarakat adat terus terpinggirkan. Sementara kuasa politik dan modal bergerak tanpa konsekuensi nyata. Data dan catatan lembaga lokal menunjukkan pola yang tak bisa lagi ditolerir, aduan didominasi oleh kasus yang melibatkan korporasi dan aparat.

Sebagai anak magang dari Kemnaker RI yang berkumpul dan menguatkan jejaring kolektif bersama penggiat NGO, masyarakat adat, aktivis, dan pembela HAM di Kalbar, kami menulis catatan ini bukan hanya sebagai saksi, tapi sebagai pengingat bahwa pelanggaran HAM di daerah kita bukan kebetulan, ia adalah sistemik, struktural, dan terikat kepentingan ekonomi ekstraktif. Laporan-laporan advokasi lokal tahun 2024 menegaskan realitas itu LBH Kalbar dan organisasi masyarakat adat merekam kasus kekerasan, sengketa agraria, dan pelanggaran keadilan yang terus berulang.

Satu wajah nyata, kekerasan terhadap pers

Kebebasan meliput di wilayah konflik dan demonstrasi terus diberangus. AJI mencatat puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024 (73 kasus nasional pada 2024), sebuah indikator bahaya ketika informasi dibungkam dan korban tidak punya jalur aman untuk bersuara. Ketika jurnalis diserang, akuntabilitas runtuh. Ini bukan perkara teknis ini soal hak publik untuk tahu.

Wajah lain yang tak kalah kejam, konflik agraria dan perampasan lahan masyarakat adat oleh perkebunan dan projek ekstraktif. Kasus masyarakat Dayak yang berjuang menghadapi perusahaan sawit termasuk yang terkait kelompok besar seperti Duta Palma dan anak perusahaannya memperlihatkan pola klaim lahan tanpa pemenuhan hak partisipasi, konsultasi, serta kompensasi yang adil. Dampaknya ialah hilangnya sumber penghidupan, kerusakan lingkungan, dan kriminalisasi masyarakat adat yang mempertahankan haknya.

Dari sisi tenaga kerja, sektor perkebunan dan tambang di Kalbar terus menyisakan kerentanan. Praktik hubungan industrial yang timpang, potensi kerja paksa atau kondisi kerja berbahaya, serta minimnya akses penyelesaian hukum yang efektif bagi pekerja. Pengaduan terkait hak pekerja dan ketenagakerjaan semestinya menjadi prioritas pencegahan, bukan hanya respons administratif belaka. Ini berdasarkan laporan-laporan lokal menyorot tren ini berupa penanganan yang tegas masih lemah.

Negara sering tampil ambigu, ada regulasi, ada institusi, namun penegakan lemah. Komnas HAM Perwakilan Kalbar selama beberapa tahun terakhir mencatat penurunan aduan secara kuantitatif tetapi penurunan itu bukan jaminan aman. Banyak kasus tetap terstruktur dan kompleks sehingga korban sulit menjangkau jalur hukum formal. Penegakan hukum yang lamban dan kesulitan akses korban pada perlindungan memperpanjang penderitaan.

Kondisi ini memperlihatkan satu hukum tak tertulis, ketika kepentingan modal dan politik bertabrakan dengan hak rakyat, hak rakyatlah yang dikorbankan. Perampasan ruang hidup, intimidasi terhadap pembela HAM dan jurnalis, serta kegagalan sistem penegakan menciptakan ekosistem impunitas. Impunitas itulah yang memicu pengulangan pelanggaran dari kekerasan fisik hingga perusakan alam yang mengancam hak hidup secara kolektif.

Namun catatan ini juga memuat pijakan aksi, solidaritas kolektif antara NGO, masyarakat adat, serikat pekerja, dan pembela HAM harus diubah menjadi strategi terukur. Jejaring bukan sekadar diskusi, ia harus membangun basis data bersama, mekanisme perlindungan cepat untuk saksi dan jurnalis, serta literasi hukum bagi masyarakat terdampak sehingga korban bukan lagi bergantung pada kebaikan individual, melainkan pada sistem solidaritas yang bersifat institusional.

Menutup catatan, 10 Desember 2025 hendaknya bukan hanya tanggal di kalender ini harus menjadi hari turun tangan. Kita, para aktivis hukum dan ham di Kalbar, menuntut transformasi dari janji administratif menjadi pengakuan hak substantif, dari ritual peringatan menjadi langkah hukum, politik, dan ekonomi yang konkret. Tanpa itu, kata-kata “peringatan” hanyalah topeng yang menutupi luka.

Dalam menutup catatan berdarah ini, kita tidak bisa berhenti pada sekadar pendedahan kita harus melangkah ke arah transformasi nyata. Oleh karena itu, saya dan rekan-rekan aktivis di Kalbar menyerukan serangkaian langkah konkret, sebagai pondasi baru dari perjuangan HAM kolektif kita yaitu

Pertama, perlu segera dibentuk Pusat Data HAM Regional Terpadu untuk Kalbar. Sebuah repositori terbuka yang mengumpulkan seluruh kasus agraria, kekerasan terhadap jurnalis, pelanggaran ketenagakerjaan, dan kerusakan lingkungan. Dengan data komprehensif dan transparan, kita dapat melakukan advokasi strategis, litigasi tegas, serta penelitian independen yang menyinari akar masalah sistemik. Data bukan lagi “angka di laporan”, tetapi alat peluru untuk menuntut tanggung jawab baik dari korporasi, aparat, maupun negara.

Kedua, kita mendesak pembentukan Protokol Perlindungan Cepat bagi Jurnalis dan Pembela HAM. Kolaborasi nyata antara Komnas HAM, AJI Indonesia, NGO-organisasi lokal, dan aparat penegak hukum. Jalur darurat (hotline), safe-house, dan pengawalan aman saat aksi publik wajib tersedia. Aparat pengamanan perlu dilatih de-escalation agar tidak mengulangi pola represi terhadap kebebasan berekspresi karena ketika jurnalis dan pembela HAM merasa aman, kebenaran bisa terus hidup, dan impunitas bisa terusik.

Ketiga, menuntut moratorium pemberian izin baru di kawasan konflik adat. Setidaknya sampai dilakukan verifikasi partisipatif yang adil dan terbuka, serta dibangun mekanisme remediasi tanah bagi masyarakat adat yang terdampak. Tanpa moratorium dan pengakuan hak partisipatif, konflik agraria akan terus berulang, mengorbankan generasi, adat, dan identitas komunitas yang hidup dari dan untuk tanah leluhur mereka.

Keempat, dibutuhkan penguatan penegakan hukum terhadap korporasi. Pendirian tim khusus di tingkat kejaksaan, baik di tingkat tinggi maupun negeri yang menangani sengketa agraria dan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan besar. Korporasi tidak boleh lagi diperlakukan seperti entitas kebal hukum. Sanksi administratif maupun pidana harus diterapkan tanpa kompromi, sebagai pesan bahwa hak hidup, tanah, dan lingkungan tidak untuk dijual ke modal.

Kelima, kita ajukan program pembelaan hukum terpadu bagi pekerja. Khususnya di sektor perkebunan dan tambang, seperti kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), serikat pekerja, dan lembaga bantuan hukum untuk menyediakan layanan hukum bergerak (mobile legal aid) langsung ke komunitas pekerja. Audit ketenagakerjaan independen secara berkala perlu dilakukan agar hak pekerja mulai dari upah layak, keselamatan, hingga hak berserikat dan bisa terjamin.

Keenam, kita perlu menjalankan kampanye publik dan pendidikan HAM di desa dan komunitas. Dengan materi yang disesuaikan dengan bahasa lokal dan kearifan adat. Hak atas tanah, hak pekerja, dan akses pelaporan harus menjadi pengetahuan dasar komunitas. Pelibatan masyarakat adat, gereja atau pemuka lokal, dan LSM setempat sangat penting agar pesan HAM bisa menyatu dengan kehidupan sehari-hari, bukan sekadar wacana kota.

Ketujuh, kita dorong penerapan mekanisme pengawasan publik atas perizinan dan AMDAL, di mana partisipasi masyarakat adat bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban, setiap izin baru harus melalui proses persetujuan partisipatif (free, prior, and informed consent), dan informasi pra-perizinan harus tersedia dengan mudah dan transparan. Tanpa demokrasi lingkungan dan hak partisipasi, konflik agraria dan pelanggaran HAM lingkungan akan terus berulang.

Bagikan Berita