dialektis.id – Hak asasi manusia merupakan mandat konstitusional yang melekat pada negara hukum Indonesia. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Namun dalam praktik ketatanegaraan modern, tanggung jawab tersebut tidak hanya dijalankan oleh organ eksekutif, melainkan juga diawasi oleh lembaga negara independen. Di titik inilah peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menjadi relevan untuk dikaji secara kritis.
Komnas HAM sebagai Lembaga Independen Pengawas Negara
Komnas HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 75 undang-undang tersebut menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang setingkat dengan lembaga negara lainnya dan bersifat independen. Fungsi utama Komnas HAM meliputi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, penyelidikan, serta mediasi terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Dalam konteks pelanggaran HAM berat, Komnas HAM bahkan diberi kewenangan penyelidikan pro justitia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kewenangan ini menempatkan Komnas HAM sebagai human rights watchdog yang memiliki posisi strategis untuk mengawasi tindakan negara, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.
Secara normatif, desain kelembagaan Komnas HAM telah sejalan dengan Paris Principles (1993), yang mensyaratkan independensi, mandat luas, serta kebebasan dari intervensi pemerintah dalam menjalankan fungsi pemantauan HAM.
Kementerian HAM dan Fungsi Eksekutif Negara
Berbeda dengan Komnas HAM, Kementerian HAM merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Keberadaannya berlandaskan Pasal 17 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. KemenHAM bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang HAM, melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta merepresentasikan negara dalam forum HAM internasional.
Secara teoritis, keberadaan kementerian yang secara khusus menangani HAM merupakan bentuk pemenuhan kewajiban negara (state obligation) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Negara memang tidak dapat melepaskan seluruh tanggung jawab HAM kepada lembaga independen semata.
Pembagian Peran yang Ideal, Namun Bermasalah dalam Praktik
Secara normatif, pembagian peran antara Komnas HAM dan Kementerian HAM sebenarnya jelas. Komnas HAM berfungsi mengawasi dan mengkritisi negara, sementara KemenHAM berfungsi menyusun dan melaksanakan kebijakan negara. Namun, dalam praktiknya, relasi ini kerap menimbulkan persoalan efektivitas.
Salah satu masalah utama terletak pada lemahnya daya ikat rekomendasi Komnas HAM. Rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum, sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah. Dalam banyak kasus, rekomendasi Komnas HAM berhenti pada tataran administratif tanpa tindak lanjut yang konkret.
Di sisi lain, Kementerian HAM berada dalam posisi dilematis. Sebagai representasi negara, kementerian dituntut menjaga citra pemerintah, termasuk dalam konteks pelaporan internasional. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika rekomendasi Komnas HAM menyangkut pelanggaran yang melibatkan aparat negara.
Risiko Reduksi Fungsi Pengawasan HAM
Keberadaan Kementerian HAM tanpa mekanisme kontrol yang kuat justru berpotensi mereduksi peran kritis Komnas HAM. Negara dapat berlindung di balik narasi kebijakan dan program HAM, sementara penyelesaian substantif atas pelanggaran HAM terutama yang bersifat struktural tidak kunjung terwujud. Dalam literatur HAM internasional, kondisi ini kerap disebut sebagai bentuk co-optation of human rights institutions, yakni ketika institusi HAM independen kehilangan daya tekan akibat dominasi narasi negara.
Keberadaan Komnas HAM dan Kementerian HAM sejatinya bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk saling melengkapi. Namun agar relasi tersebut efektif, diperlukan penguatan mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM, jaminan independensi yang nyata, serta keterbukaan negara terhadap kritik.
Tanpa hal tersebut, pemajuan HAM berisiko direduksi menjadi sekadar agenda administratif, bukan instrumen keadilan substantif bagi korban pelanggaran HAM. Negara hukum tidak hanya membutuhkan kebijakan HAM, tetapi juga keberanian politik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.













