Pontianak – Sidang lanjutan kriminalisasi Mulyanto berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Selasa (06/05/2024). Agenda sidang adalah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima saksi dari Kepolisian dihadirkan, namun tidak ada satupun dari saksi-saksi yang dihadirkan melihat Mulyanto secara langsung mengkoordinir massa untuk melakukan pengrusakan. Lebih jauh lagi, keterangan para saksi ternyata bersifat inkonsisten.
Dalam kesaksian yang disampaikan saksi juga mengungkapkan bahwa situasi bergejolak terjadi setelah polisi melancarkan serangan gas air mata. Karena faktanya, bahwa para buruh yang terlibat dalam insiden tersebut merespons serangan, dengan bertindak dalam pembelaan diri sebagai demi keselamatan pribadi mereka.
Keterangan para saksi inkonsisten. Saksi satu yang semula meyakini bahwa terdakwa Mulyanto menggerakkan massa untuk melakukan pengrusakan dengan berseru “Maju, maju, serang, serang”, nyatanya tidak ada satupun saksi yang mengenal Mulyanto sebelumnya. Lantas bagaimana mungkin meyakini bahwa seruan itu adalah suara Mulyanto. Kemudian saksi menjelaskan bahwa diyakininya hal tersebut karena melihat cuplikan video. Pada saat terjadinya chaos, para saksi mundur untuk menjauhi kerumunan massa. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang serius tentang keabsahan dan keandalan bukti yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut.
Inkonsistensi juga ditunjukkan oleh saksi kedua. dimana awal mulanya ia menyatakan Mulyanto memberikan barang bukti berupa senjata api kepada polisi. Setelah dikonfirmasi kembali bahwa senjata api yang dimaksud adalah air soft gun yang notabene bukan senjata api.
Saksi yang memaparkan tentang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuturkan bahwa saat olah TKP tidak dilakukannya pengecekan koordinat lokasi, sehingga saksi tidak mengetahui secara pasti apakah TKP masuk dalam wilayah Sambas atau Bengkayang. Sebelumnya, pada saat Putusan Sela, 23 April 2024, atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terkait lokasi tempat kejadian perkara ditolak oleh hakim, padahal dalam Putusan MA yang menjerat Surya Darmadi selaku Bos Duta Palma, aset tanah dan bangunan PT. Wirata Daya Bangun Persada (PT. WDBP) yang menjadi lokasi aksi buruh pada 19 Agustus 2023, jelas berada di Desa Semanga, Kabupaten Sambas. Bahkan, lokasi tersebut juga telah ditetapkan sebagai objek sitaan Kejaksaan dan PN Pontianak sendiri. Hal tersebut bertentangan dengan isi dakwaan JPU yang menyebut locus delicti yaitu PKS PT. WDBP berada di Desa Sinar Baru, Kabupaten Bengkayang.
Inkonsistensi keterangan para saksi menunjukkan adanya kekurangan dalam proses pemeriksaan saksi, yang dilakukan oleh pihak jaksa penuntut. Kehadiran saksi-saksi yang tidak mengenal Mulyanto sebelumnya, namun mempercayai bahwa seruan yang terdengar berasal dari suara Mulyanto hanya berdasarkan cuplikan video, mengindikasikan kurangnya bukti yang konkret dan dapat dipercaya. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keandalan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Mei 2024, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU yang akan menghadirkan sepuluh orang saksi.