Pontianak – Seperti pada sidang sebelumnya, pada Senin (06/05/2024) yang lalu, para saksi tidak secara langsung melihat Mulyanto membawa senjata tajam. Hal yang sama terulang pada sidang lanjutan Keterangan Saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (13/05/2024), dimana para saksi yang dihadirkan menyatakan, bahwa tidak ada yang melihat Mulyanto membawa senjata tajam.
Saksi pertama, seorang anggota Polri, menyatakan bahwa ia mendengar Mulyanto mengucapkan “kami akan bertahan sampai mati,” kalimat yang menurutnya membuat situasi tidak kondusif saat aparat berusaha membubarkan massa, padahal, kalimat tersebut dapat dianggap wajar dalam konteks mempertahankan diri saat massa dipaksa bubar di tengah usaha memperjuangkan hak-hak normatif mereka.
Lebih lanjut, saksi menyatakan bahwa pembubaran dengan menggunakan gas air mata dilakukan karena dikhawatirkan akan mengganggu operasional pabrik, faktanya mogok kerja yang dilakukan oleh buruh telah dijamin oleh undang-undang. Terlebih saksi mengaku ia tidak mengetahui alasan dibalik aksi tersebut adalah karena gagalnya perundingan dengan pihak perusahaan.
Saksi ketiga, seorang petugas keamanan, juga memperjelas bahwa kalimat “maju, maju, serang, serang,” yang dituduhkan kepada Mulyanto untuk mengkoordinir massa untuk melakukan tindakan anarkis, bukan berasal darinya, melainkan berasal dari kerumunan massa.
Dari enam saksi yang dihadirkan, baru empat yang telah diperiksa karena persidangan dimulai dengan keterlambatan karena keterlambatan administrasi yang dilakukan oleh JPU. Kelalaian JPU ini tidak hanya terjadi sekali, tapi sudah dua kali terjadi, yang menyebabkan penundaan persidangan, dimana seharusnya sidang dilaksanaakan pada pukul 09.00 WIB menjadi pukul 12.30 WIB.
Oleh karena waktu yang terbatas akibat kelalaian ini, persidangan dilanjutkan pada Kamis 16 Mei 2024, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan pokok perkara: Keterangan Saksi JPU.