Pontianak – Sidang lanjutan kasus kriminalisasi Mulyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin (27/05/2024). Agenda sidang kali ini melibatkan kesaksian dari dua saksi fakta, seorang saksi ahli, serta satu saksi tambahan dari perusahaan terkait. Namun, saksi ahli terpaksa meninggalkan ruang sidang sebelum memberikan kesaksian karena tidak membawa berkas-berkas data pribadi yang diperlukan.
Kedua saksi fakta yang dihadirkan tidak dapat memberikan keterangan yang memberatkan Mulyanto. Mereka tidak mendengar atau melihat Mulyanto membawa senjata tajam atau mengkoordinir massa untuk melawan. Selain itu, mereka juga tidak bisa memastikan jarak mereka dengan massa saat kejadian berlangsung. Hakim pun mempertanyakan relevansi kesaksian mereka, mengingat tidak ada informasi yang dapat menjelaskan kejadian tersebut. Jaksa berdalih bahwa kesaksian ini hanya untuk membuktikan Tempus Delikti atau waktu kejadian.
Sementara itu, saksi tambahan dari perusahaan memberikan penjelasan mengenai struktur manajemen perusahaan. Ia menyatakan bahwa di Kalimantan Barat tidak ada PT Duta Palma Group, melainkan PT Alfa Ledo yang merupakan anak perusahaan PT. Duta Palma.
Penting untuk dicatat bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung yang menjerat Surya Darmadi, Bos Duta Palma, aset tanah dan bangunan PT. Wirata Daya Bangun Persada (PT. WDBP) yang menjadi lokasi aksi buruh pada 19 Agustus 2023 merupakan perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, dimana ini telah ditetapkan sebagai objek sitaan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pontianak sendiri.
Sidang ini semakin memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Mulyanto. Dukungan dan perhatian dari masyarakat sangat diharapkan agar keadilan dapat ditegakkan. Mari bersama-sama mengawal jalannya sidang ini untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.