dialektis.id – Yogyakarta. Wacana pembaruan hukum tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan sorotan tajam dari kalangan mahasiswi dan terpelajar. Zahra Safa Marwah Karim, mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), melalui kajian ilmiah bertajuk Pendapat Hukum (Legal Opinion) Naskah Akademik RUU tentang BUMN, menilai perlunya pembaruan sistem legislasi nasional agar lebih transparan dan berbasis data publik yang terverifikasi.
Dalam analisisnya, Zahra menekankan bahwa reformasi hukum tidak hanya menyentuh substansi undang-undang, tetapi juga metodologi penyusunannya. Ia berpendapat bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN masih bersifat tertutup dan minim partisipasi publik. Padahal, menurutnya, prinsip evidence-based legislation menuntut adanya pelibatan masyarakat dan lembaga riset independen untuk menguji rasionalitas kebijakan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Mahasiswi asal Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM itu menyebutkan, ketiadaan mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost-Benefit Analysis (CBA) dalam proses legislasi menjadikan hasil kebijakan rawan bias politik. Ia menilai, keterlibatan publik bukan hanya simbol demokrasi, tetapi instrumen ilmiah untuk memperkaya data dan mengukur dampak sosial-ekonomi dari rancangan undang-undang.
“Tanpa riset terbuka dan partisipatif, legislasi hanya akan menjadi produk formal tanpa legitimasi ilmiah,” tulis Zahra dalam laporan akademiknya yang juga menyoroti lemahnya mekanisme konsultasi publik di tingkat DPR maupun kementerian terkait. Ia menilai, proses legislasi yang baik harus transparan sejak tahap penyusunan naskah akademik hingga pembahasan pasal demi pasal.
Selain itu, Zahra juga mengkritisi belum adanya standar nasional mengenai metodologi penyusunan naskah akademik. Setiap kementerian dan lembaga penyusun undang-undang cenderung menggunakan pendekatan yuridis normatif tanpa panduan baku yang mengintegrasikan riset ekonomi dan sosial. Menurutnya, hal ini menyebabkan kualitas legislasi di Indonesia sering kali tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Dalam kajiannya, Zahra menyarankan agar DPR RI dan Pemerintah segera membentuk unit khusus analisis dampak regulasi di bawah Badan Keahlian DPR. Unit ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pengawas metodologis sekaligus verifikator empiris terhadap setiap naskah akademik yang menjadi dasar RUU. Dengan demikian, setiap kebijakan hukum dapat diukur manfaat dan biayanya secara objektif sebelum disahkan.
Ia juga mendorong agar hasil analisis akademik, termasuk data dan simulasi ekonomi yang digunakan dalam penyusunan RUU, wajib dipublikasikan kepada masyarakat. “Transparansi akademik merupakan wujud akuntabilitas publik. Tanpa keterbukaan, undang-undang berpotensi disusun tanpa bukti ilmiah yang sahih,” tegasnya. Pendekatan ini, menurutnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses legislasi nasional.
Tulisan dan Karya akademik ini dibuat oleh :
Nama : Zahra Safa Marwah Karim
NIM : 25/567966/PHK/13544)
Program Studi : Magister Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum UGM,
Pembimbing : Dr. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., M.Hum.,













