Pontianak – Urgensi dan desakan moratorium izin tambang kembali disuarakan. Kali ini dari Pulau Kalimantan, pulau yang kaya sumber daya alam, termasuk sumber daya ekstraktif. Hasil pertambangan dari pulau ini merupakan salah satu penopang pendapatan negara dari berbagai sektor: minyak dan gas bumi (migas), bauksit, batu bara hingga jenis pertambangan lainnya.
Namun, dibalik besarnya aktivitas ekstraksi pertambangan, pulau Kalimantan harus menanggung krisis ekologis yang besar, melahirkan berbagai kerusakan atau dampak negatif terhadap lingkungan, hingga sosial-ekonomi masyarakat daerah tambang.
Suara desakan moratorium itu disampaikan melalui diskusi media dengan tema “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan”, yang digelar organisasi masyarakat sipil, yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan, secara hybrid di Pontianak, Kalimantan Barat, 28 November 2025.
Gemawan Kalimantan Barat (Kalbar) melihat dampak pertambangan justru lebih banyak dirasakan segelintir orang, bukan masyarakat umum. Namun dampak negatifnya, dirasakan masyarakat luas. Krisis ekologis kian terjadi di seluruh wilayah daerah sekitar tambang, termasuk di Kalbar yang merupakan daerah penghasil tambang.
“Selama ini, praktik pertambangan hanya menguntungkan sebagian pihak, khususnya korporasi. Sementara komunitas lokal dan masyarakat adat tidak menerima manfaat signifikan, bahkan harus mengalami dampak akibat kerusakan ekologi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Krisis ekologis yang terjadi di Kalimantan Barat saat ini mengharuskan Pemerintah untuk melakukan moratorium izin pertambangan. Moratorium setidaknya dapat menjadi ruang evaluasi bagi Pemerintah agar pemanfaatan hasil tambang ke depan dapat dirasakan oleh masyarakat lokal secara luas dan tetap menjaga keberlanjutan ekologi,” kata Kepala Divisi Training and Learning Centre (TLC) Gemawan Kalbar, Arniyanti.
Dari WALHI Kalbar bicara urgensi moratorium dalam konteks wilayah kelola rakyat. Menurut Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Kalbar, Andre Illu dalam konteks ini, masyarakat adat punya kemampuan tersendiri dalam mengelola wilayah sumber daya alam. Namun dalam hal perizinan, negara lebih sibuk melakukan penerbitan izin ketimbang penertiban izin. Itu dilakukan dengan tidak melihat ruang/wilayah sebagai ruang yang dihidupi masyarakat adat. Wilayah hanya dilihat sebagai potensi/ruang kosong, bukan tempat yang ditinggali masyarakat.
“Pemerintah gagal dalam melakukan penataan ruang yang berkeadilan. Negara seringkali mengamankan atau menjadi pengaman untuk investasi. Moratorium tidak menyelesaikan persoalan tambang. Tapi paling tidak, moratorium memberikan ruang penataan tambang untuk lebih baik. Sembari memberikan ruang bagi komunitas untuk diselamatkan,” katanya
Di Kalimantan Timur (Kaltim), Pokja 30 menyoroti dua masalah krusial dalam pertambangan. Yakni implementasi reklamasi tambang dan transparansi keterbukaan informasi publik yang masih minim. Menurut Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, implementasi reklamasi seringkali tidak optimal dilaksanakan. Bahkan ada yang tak sesuai ketentuan. Di sisi lain, ada lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja -tanpa reklamasi- sehingga menimbulkan korban jiwa, seperti anak-anak yang meninggal di lubang bekas tambang.
“Kondisi itu tentu disebabkan pengawasan yang lemah, biaya reklamasi yang tinggi sehingga perusahaan enggan melakukan reklamasi. Di Kaltim, sudah sesak berbagai macam izin yang terbesar dan terbanyak. Industri ekstraktif ini boros dan rakus akan lahan, tentunya akan menyingkirkan ruang hidup rakyat. Pertambangan dilakukan atas nama investasi untuk mengejar pendapatan kas daerah dan nasional. sementara di lingkar tambang, kesejahteraan adalah ilusi kecuali kantong-kantong kemiskinan dan memperpanjang derita rakyat. Sampai sekarang keseriusan pemerintah sebagai pengawas masih perlu dipertanyakan atas kerusakan yang terjadi,” katanya.
Bersamaan itu, akses masyarakat terhadap informasi pertambangan masih sempit. Kewajiban dan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi oleh perusahaan tambang maupun pemerintah dinilai masih setengah-setengah. Mulai dari prosedur akses informasi yang berbelit-belit hingga penanganan yang lambat atas permintaan informasi terhadap pertambangan. “Akses informasi susah dan lambat. Cukup sudah perizinan ini diberikan, saatnya moratorium izin-izin pertambangan. Yang tidak patuh ditindak tegas, sebagai bukti negara ini berdaulat” ungkapnya.
Sementara itu, Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim melihat urgensi moratorium dari dampak pertambangan yang melahirkan krisis biodiversitas dan masyarakat adat. Deforestasi dan degradasi hutan yang disebabkan karena pertambangan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati. Menurut PADI, Kaltim memiliki 38 persen cadangan nasional batu bara, dengan konsesi tambang seluas 1,5 juta hektare. Dan 29 persen dari konsesi yang ada, berada di ekosistem hutan -termasuk 55.561 hektare hutan primer.
PADI mendefinisikan dampak tambang terhadap masyarakat adat. Yakni hilangnya sumber mata pencaharian warga, seperti pertanian dan perburuan. Hilangnya air bersih dan meningkatnya konflik antara satwa dan manusia akibat terganggunya habitat hutan, kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat yang berusaha mempertahankan hak-haknya, adanya perampasan tanah ulayat dan serta hilangnya identitas budaya,
“Karena kerusakan yang diakibatkan pengelolaan sumber daya alam tidak baik, membuat ruang hidup masyarakat adat semakin hancur dan selalu mendapatkan kriminalisasi jika mempertahankan ruang hidup mereka, belum lagi kerusakan biodiversity,” kata Koordinator Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim, Among.
Sebelumya, urgensi moratorium juga disampaikan organisasi masyarakat sipil yang tersebar di Sumatera, Jawa dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara hingga Papua, yang tergabung dalam working group PWYP Indonesia. Berbagi perspektif yang disampaikan dilandasi persoalan krisis ekologis yang terjadi akibat dampak aktivitas tambang di daerah tersebut menegaskan pentingnya moratorium izin sektor pertambangan.
“Moratorium ini sebagai suatu kebutuhan dalam tata kelola sektor tambang saat ini. Laju pemulihan lingkungan tidak sebanding dengan masifnya perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini diikuti dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sektor ini. Yang terjadi, kerusakan atau kehancuran ekologis, yang tentu merugikan masyarakat,” kata Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK.
Suara dari Borneo: Moratorium Izin Tambang Saat Ini Juga!













