dialektis.id – KUBU RAYA. Polemik penutupan akses menuju Gereja Kristen Toraja Jemaat Sion di Jalan Mayor Alianyang, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, kembali memantik perhatian publik. Senin siang, (25/05/2026), sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lintas organisasi, mahasiswa hingga pemuka agama mendatangi lokasi penutupan jalan yang selama ini menjadi akses utama jemaat menuju rumah ibadah dan area pemakaman warga.
Kedatangan Habib Abdullah Ridho Wijaya bersama anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad, disambut langsung kuasa hukum jemaat, Ruhermansyah SH, Ketua PIKI Kabupaten Kubu Raya, serta pengurus gereja, Bride Suryanus Allorante. Di tengah pagar penutup jalan yang berdiri di samping dan belakang Markas Kodam XII/Tanjungpura, Bride tampak menjadi figur yang paling vokal menyuarakan keresahan jemaat yang telah bertahun-tahun menghadapi keterisolasian akses ibadah.
Menurut Bride Suryanus Allorante, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan telah menyentuh hak dasar masyarakat untuk beribadah dan memperoleh akses umum secara layak. Ia menegaskan, dampak penutupan jalan tidak hanya dirasakan jemaat Gereja Kristen Toraja, tetapi juga warga Muslim yang hendak menuju area pemakaman di sekitar lokasi. “Ini bukan perjuangan pribadi atau kelompok tertentu. Ini perjuangan bersama tentang bagaimana Indonesia menjaga toleransi, kemanusiaan, dan hak hidup berdampingan,” ujarnya di hadapan para tokoh masyarakat dan organisasi mahasiswa.
Bride juga menyoroti kondisi jemaat lanjut usia dan penyandang disabilitas yang kini harus melewati jalur sempit melalui area Kodam XII/Tanjungpura setiap kali hendak beribadah. Ia menilai situasi tersebut tidak manusiawi dan berpotensi memicu keresahan sosial apabila terus dibiarkan tanpa penyelesaian konkret. Selama ini, akses alternatif hanya dibuka terbatas pada waktu ibadah tertentu, sementara pada hari biasa jemaat harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu agar pintu belakang markas dapat dibuka.
Solidaritas lintas agama terlihat kuat dalam kunjungan tersebut. Perwakilan GMKI, PMKRI, organisasi Garda Gepan Laskar Kristus, tokoh Melayu Kabupaten Kubu Raya hingga para pendeta dari luar daerah turut hadir memberikan dukungan moral. Kehadiran Habib Abdullah Ridho Wijaya menjadi simbol bahwa persoalan akses gereja ini telah melampaui sekat identitas agama. Ia meminta pemerintah segera menghadirkan seluruh pihak terkait untuk duduk bersama dan menghentikan konflik yang berlarut-larut. “Jangan ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. Semua harus diselesaikan dengan kepala dingin dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Syarif Amin Muhammad melontarkan kritik keras terhadap sikap PT BRU yang dinilai tidak kooperatif dalam berbagai upaya mediasi. Ia menyebut perusahaan terlalu arogan karena beberapa kali mangkir dari panggilan DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya, akses jalan yang telah dibangun menggunakan dana APBD sejak 2016 semestinya tidak boleh ditutup sepihak, terlebih jalan tersebut selama bertahun-tahun digunakan masyarakat umum dan menjadi urat nadi aktivitas sosial warga sekitar.
Kuasa hukum jemaat, Ruhermansyah SH, menegaskan bahwa kepentingan umum seharusnya menjadi prioritas di atas kepentingan privat. Ia menjelaskan jalan tersebut bukan hanya akses menuju gereja, tetapi juga jalur ekonomi masyarakat dan akses menuju pemakaman Muslim di belakang lokasi. “Kalau hak milik dipakai untuk menghambat hak masyarakat luas, maka negara harus hadir. Apalagi jalan ini sudah dibangun pemerintah dan digunakan masyarakat bertahun-tahun,” katanya. Ia juga menilai penutupan akses secara sepihak dapat menimbulkan implikasi hukum apabila terbukti menghambat aktivitas keagamaan dan kepentingan publik.
Fakta bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah beberapa kali melakukan mediasi namun tidak dihadiri pihak perusahaan menjadi catatan serius. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap upaya penyelesaian yang difasilitasi negara. Dalam konteks lebih luas, persoalan ini tidak boleh dipandang semata sengketa administratif, melainkan ujian nyata terhadap komitmen perlindungan hak beribadah, toleransi sosial, dan penghormatan terhadap ruang hidup masyarakat lintas agama.
Di tengah ketegangan yang terus berlangsung, Bride Suryanus Allorante memilih menyerukan penyelesaian damai dan bermartabat. Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog terbuka dengan melibatkan masyarakat terdampak. Solusi yang ditawarkan antara lain pembukaan kembali akses jalan sementara sambil menunggu penyelesaian hukum, audit status lahan secara transparan oleh Kantor Pertanahan, serta pembentukan tim mediasi independen lintas agama dan pemerintah daerah. “Tidak ada yang harus kalah atau menang. Yang paling penting adalah keadilan, kemanusiaan, dan hak masyarakat tetap terlindungi,” tutup Bride Suryanus Allorante.













