DLHK Kalbar Tuntaskan Pembangunan 16 Kantor KPH di 14 Kabupaten/Kota, Wujud Pembangunan Hutan Berkelanjutan


Pontianak – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menuntaskan pembangunan 16 kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota se-Kalbar. Kantor KPH tersebut seluruhnya dibangun dengan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun 2022 yang dikucurkan Pemerintah Pusat.

“Untuk pelaksanaan pembangunannya (16 kantor KPH) berjalan lancar dan sudah terbangun semuanya, alhamdulillah tidak ada kendala. Semua kantor tersebut sudah selesai bahkan sudah ditempati oleh anggota KPH yang bertugas di 16 kantor tersebut,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adi Yani, Sabtu (24/06/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah berakhirnya pembangunan tersebut, selama enam bulan berikutnya termasuk dalam masa pemeliharaan yang anggarannya dibebankan kepada pihak pelaksana. Sementara untuk proses tersebut dipastikan dia hingga saat ini sudah tuntas berjalan dengan baik. “Semua sudah dilaksanakan dan alhamdulillah berjalan lancar, tidak menjadi kendala dalam penempatan masing-masing KPH,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Yakni untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi selanjutnya disebut DBH SDA-DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA Kehutanan Dana Reboisasi.

Untuk DBH-DR penggunaannya bisa meliputi untuk mendanai kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kemudian mendukung program pengendalian perubahan iklim, dan perhutanan sosial dalam rangka pembangunan hutan secara berkelanjutan.

Mengenai klasifikasi penggunaannya, DBH-DR disalurkan ke provinsi penghasil untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan kegiatan pendukung.

Sementara untuk kegiatan pendukungnya meliputi perlindungan dan pengamanan hutan, teknologi rehabilitasi hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kemudian termasuk pula pengembangan perbenihan, Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), penyuluhan serta pemberdayaan dan Pemetaan Swadaya (PS), serta peningkatan pendapatan masyarakat setempat, operasional KPH, pembinaan, dan juga pengawasan dan pengendalian.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan