Kawal Bersama Sidang Putusan Mulyanto, Pejuang HAM Tak Boleh Dikriminalisasi

Pontianak – Dalam konferensi pers yang digelar oleh YLBHI-Project Base LBH Kalimantan Barat tentang kriminalisasi terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Mulyanto, pada Kamis 27 Juli 2024.

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), KASBI (Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), dan YLBHI (Yayasan lembaga Bantuan hukum Indonesia) menyoroti bukti-bukti pelanggaran dan intimidasi yang dialami Mulyanto serta buruh Duta Palma Group, mereka mengecam keras upaya aparat dan perusahaan dalam menekan gerakan buruh. Para pembicara menyerukan kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk membebaskan Mulyanto dari segala tuduhan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hak-hak asasi dan konstitusional.

Mulyanto, seorang buruh pejuang HAM, dikriminalisasi dan dituntut dua tahun penjara setelah memperjuangkan hak-hak normatif buruh PT. Duta Palma yang telah belasan tahun mangkir dari tanggungjawabnya. Mulyanto dituntut dengan pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan pengerusakan terhadap kendaraan polisi saat terjadinya chaos pada aksi mogok kerja 19 Agustus 2023.

Kenyataannya tidak ada satu pun saksi yang mendengar Mulyanto secara langsung melakukukan penghasutan. Faktanya, chaos terjadi karena aparat membubarkan secara paksa aksi mogok kerja dengan gas air mata dan peluru karet. Kasus ini adalah serangan serius terhadap buruh dan pembela HAM.

YLBHI-Project Base LBH Kalimantan Barat mengajukan beberapa pertimbangan kepada Pengadilan Negeri Pontianak, khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 157/Pid.Sus/2024/PN Ptk, untuk memeriksa dan memutus perkara dengan adil dan membebaskan Mulyanto dari seluruh dakwaan. Beberapa poin yang dijadikan pertimbangan antara lain:

1. Mulyanto telah berjuang bersama buruh PT. Duta Palma Group untuk memperjuangkan hak-hak normatif buruh yang dilanggar oleh PT. Duta Palma Group selama 16 tahun. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan termasuk upah yang tidak sesuai UMK, tidak adanya pembayaran premi, pelanggaran hak cuti, dan kondisi kerja yang tidak layak.
2. Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh Duta Palma pada 19 Agustus 2023 adalah sah dan dijamin oleh undang-undang. Namun, aksi ini dibubarkan secara paksa dan brutal oleh aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan, termasuk penembakan gas air mata dan peluru karet.
3. Serangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada 19 Agustus 2023 terhadap buruh yang melakukan aksi mogok kerja menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
4. Tuduhan awal terhadap Mulyanto terkait senjata api kemudian diubah menjadi pasal yang berbeda setelah tidak dapat dibuktikan. Hal ini menunjukkan adanya upaya kriminalisasi yang jelas terhadap Mulyanto.
5. Aktivitas Mulyanto dalam memperjuangkan hak asasi manusia seharusnya dilindungi oleh konstitusi dan berbagai instrumen perundang-undangan yang berbasis Hak Asasi Manusia.
6. Tuduhan terhadap Mulyanto tidak didukung oleh bukti yang kuat dan lebih merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak adil.
7. Hingga saat ini, hak normatif buruh Duta Palma masih tidak dipenuhi, dan perusahaan menanggapi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang kritis.

Firmansyah, salah satu koordinator aksi mogok kerja yang saat ini masih terus berlangsung di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Wirata Daya Bangun Persada menyatakan bahwa aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus melakukan penjagaan dengan senjata lengkap di areal perkebunan dan pabrik.

“Mereka berjaga dengan membawa senjata laras panjang dan senjata tajam, mereka datang hampir setiap hari dan difasilitasi dengan kendaraan perusahaan berupa dump truck dan menginap di PKS yang sedang beroperasi,” terangnya.

Yahya dari KontraS menegaskan bahwa keterlibatan dan tindakan intimidatif militer di perusahaan Duta Palma harus dikaji ulang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia juga menegaskan perlunya reformasi menyeluruh, pengawasan, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kenaikan kekerasan dan kriminalisasi sebesar 100% dari tahun 2022 hingga sekarang, dengan total 52 kekerasan. Minimnya pengetahuan HAM aparat serta kepentingan ekonomi dan politik perusahaan menjadi penyebab utama. Polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru memihak perusahaan, mengorbankan kepentingan masyarakat lokal dan adat,” tegasnya.

Asep, salah satu koordinator aksi buruh, menjelaskan bahwa saat ini dia bersama Firmansyah dan Kasmir, yang juga merupakan koordinator aksi, sedang menghadapi upaya kriminalisasi pula. Mereka baru saja menerima surat panggilan dari Polda Kalbar pada Sabtu (27/07/24) terkait dugaan pemalsuan yang tidak mereka ketahui. Ia menegaskan bahwa merasa tidak pernah melakukan pemalsuan apapun.

Sunarno, Ketua Umum KASBI menanggapi bahwa kriminalisasi terhadap buruh Duta Palma tidak terlepas dari pelanggaran normatif perusahaan. Pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut dan memberikan dukungan kepada buruh. Ia juga mendesak hakim untuk objektif dalam melihat fakta persidangan dan mendukung perjuangan buruh Duta Palma.

“Kasus Mulyanto adalah contoh buruk dari kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh,” pungkasnya.

Sedangkan Arif dari YLBHI menyoroti praktik pelaporan pidana, intimidasi, dan teror TNI/Polri sebagai bentuk pembungkaman serikat pekerja atau union busting. Praktik ini tidak mendapat perhatian serius dari negara. Arif mengajak semua pihak untuk mengecam praktik kriminalisasi Mulyanto dan mengkritik aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat namun justru melindungi modal. Dia juga mengkritik keterlibatan militer dalam wilayah sipil dan menekankan perlunya tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan pelanggaran HAM.

Konferensi pers ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian publik terhadap kasus Mulyanto dan mendorong keadilan bagi para pejuang HAM serta buruh yang memperjuangkan hak-hak mereka.

Kawal bersama sidang putusan Mulyanto pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak.


Sumber: YLBHI-Project Base LBH Kalbar.

Bagikan Berita