Komnas HAM RI Tegaskan Pemenuhan Hak Pangan Melalui Diseminasi SNP Bersama CSO di Kalbar

dialektis.id – Pontianak. Komnas HAM RI kembali menegaskan pentingnya pemenuhan hak atas pangan sebagai bagian fundamental dari hak asasi manusia melalui kegiatan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pangan yang digelar di Kalimantan Barat, Senin (25/05/2026) bertempat di Sekretariat Komnas HAM Provinsi Kalbar. Kegiatan tersebut berlangsung dengan menghadirkan berbagai unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pegiat lingkungan yang menyoroti persoalan pangan dari berbagai sudut pandang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat, Nelly Yusnita, yang menjelaskan bahwa SNP merupakan salah satu produk penting Komnas HAM RI sebagai pedoman dalam implementasi hak asasi manusia di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Menurutnya, penyebarluasan pemahaman mengenai hak atas pangan menjadi penting agar masyarakat mengetahui bahwa akses terhadap pangan layak merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara.

Komisioner Atnike Nova Sigiro dalam sambutannya menyoroti ironi kondisi Indonesia yang kaya sumber daya alam namun masih menghadapi tingginya angka stunting dan persoalan malnutrisi di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa hak atas pangan bukan sekadar isu konsumsi, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Atnike juga menekankan bahwa SNP Hak atas Pangan harus menjadi acuan bagi lembaga negara maupun non negara dalam menyusun kebijakan berbasis HAM.

Dalam sesi pemaparan materi, peserta disuguhkan berbagai fakta mengenai tantangan pemenuhan hak atas pangan di Indonesia. Sejumlah persoalan seperti stunting, anemia, obesitas, kekurangan gizi mikro, hilangnya keragaman pangan lokal hingga dampak negatif perluasan lahan terhadap lingkungan menjadi perhatian serius. Selain itu, Komnas HAM juga menilai masih terdapat kesenjangan regulasi yang membuat implementasi hak atas pangan belum berjalan optimal di berbagai daerah.

Diseminasi tersebut turut menyoroti tantangan pemenuhan pangan di wilayah perdesaan dan kawasan terpencil. Konflik agraria, perubahan iklim, kemiskinan, distribusi logistik yang belum merata, hingga hilangnya sumber pangan lokal akibat kebijakan seragam disebut sebagai persoalan yang menghambat terciptanya ketahanan pangan berkeadilan. Komnas HAM menegaskan bahwa kelompok rentan seperti petani kecil, nelayan tradisional, perempuan, anak dan masyarakat adat memerlukan perlindungan khusus dari negara.

Berbagai masukan kritis juga mengemuka dalam sesi diskusi. Perwakilan Teraju Foundation meminta pemerintah memastikan perlindungan terhadap pangan masyarakat adat serta kualitas air sungai yang dikonsumsi masyarakat. Sementara Gemawan menyoroti masih terbatasnya akses petani perempuan terhadap hak atas lahan dan pangan. Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, lingkungan dan akses masyarakat terhadap sumber daya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan juga mengungkap bahwa kondisi pangan di daerah sebenarnya belum sepenuhnya stabil. Program swasembada pangan yang sedang digencarkan pemerintah disebut masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk kegagalan panen di sejumlah wilayah. Namun pemerintah daerah terus berupaya menjaga keterjangkauan pangan melalui program Gerakan Pangan Murah yang difokuskan ke kawasan 3T agar masyarakat tetap mendapatkan akses pangan dengan harga layak.

Dari kalangan akademisi, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura mengingatkan adanya ancaman cemaran logam berat pada sejumlah bahan pangan, khususnya tanaman yang tumbuh di wilayah perairan. Selain itu, aktivis lingkungan dari YSDK mengungkap hasil penelitian mengenai tingginya cemaran merkuri di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai dapat berdampak serius terhadap kualitas pangan dan kesehatan masyarakat di daerah.

Melalui diseminasi SNP Nomor 16 tentang Hak atas Pangan tersebut, Komnas HAM RI berharap pemerintah pusat dan daerah mampu memperkuat kebijakan pangan berbasis hak asasi manusia, melindungi kelompok rentan serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci agar hak atas pangan benar-benar dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di wilayah perbatasan dan pedalaman Kalimantan Barat.

Bagikan Berita