MHH PWM Kalimantan Barat: Perlindungan Hukum Masyarakat Tingkat Tapak Menjadi Lokus Gerakan

Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL) Muhammadiyah Kalimantan Barat Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat. (Dok. Istimewa)

Kubu Raya – Gelaran Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL) Muhammadiyah Kalimantan Barat Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat memaparkan program kerja selama 5 tahun mendatang. Kegiatan dilaksanakan di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah Kalimantan Barat, pada Selasa (12/12/2023) kemarin.

Dengan dihadiri oleh seluruh unsur Muhammadiyah Kalimantan Barat seperti Majelis, Lembaga, dan Ortom. Semua pihak bergiliran menyampaikan program strategis kerjanya masing-masing selama lima (5) lima tahun mendatang.

Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, Anshari Dimyati menyampaikan pokok-pokok penting dalam pemaparan program kerja. “Program kerja MHH PWM salah satunya missal, mengupayakan adanya MHH diseluruh PDM yang ada di Kalbar, membentuk LBH misalnya sekarang udah ada LBHAP (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik) PWM Kalbar pusatnya di UM Pontianak,” urainya.

“Kita buat satu di utara, Anshari berkata, misalnya di sambas, timur di sintang, dan selatan di ketapang, jadi kalau misalkan kalau ada kasus-kasus hukum atau ada warga persyarikatan yang tersandung kasus hukum, sengketa, perkara, bisa langsung cepat ditangani,” katanya lagi.

Ketua MHH ini juga menjelaskan disisi eksternal juga menjadi program kerja MHH PWM Kalbar seperti melakukan upaya pendampingan hukum kepada kepala desa terkait dengan pengelolaan dana desa. Nah dikatakannya, “itu menjadi keterlibatan aktif sosial kita dengan melakukan sosialisasi tertib hukum kepada kepala desa yang hari ini melakukan pengelolaan anggaran secara mandiri,” terangnya.

“Perlindungan hukum kepada masyarakat adat juga menjadi perhatian kami karena karakteristik fakultas hukum UM Pontianak adalah adanya mata kuliah hukum adat dan hukum lingkungan. Nah, imbuh dia, ini tentu selaras serta menjadi fokus kita dalam mengadvokasi masyarakat adat dalam perlindungan hukum,” pungkas Anshari.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan