Pontianak – Sidang perdana terhadap Mulyanto, aktivis buruh yang dikriminalisasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (25/03/2024). Tim penasihat hukum Mulyanto menyoroti penyelenggaraan sidang yang menghadirkan Mulyanto secara online.
“Seharusnya Mulyanto dihadirkan secara langsung di persidangan,” kata Rahmawati, satu di antara penasihat hukum Mulyanto. Tim kuasa hukum tidak mendapatkan alasan dari Pengadilan Negeri Pontianak tentang ketidakhadiran Mulyanto di ruangan sidang secara langsung. Menurut dia saat ini sidang tidak dalam masa pandemi. Kemudian jarak antara Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak dan Pengadilan Negeri Pontianak hanya berkisar 7 kilometer.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Boediono. Turut hadir di kursi pengunjung sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Hukum, Budi Susilo, membacakan dakwaan terhadap Mulyanto yang dianggap melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951.
Mulyanto dinilai telah melakukan hasutan dan mengajak massa melakukan tindak kekerasan pada aksi 19 Agustus 2023 di PT Wirata Daya Bangun Perkasa, anak perusahaan PT Duta Palma Group, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Mulyanto juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam.
Budi Susilo dalam persidangan tersebut menyampaikan berkas pengajuan penangguhan penahanan Mulyanto, yang dditandatangi ratusan buruh saat aksi dukungan di Kejaksaan Negeri Pontianak pada 15 Maret 2024.
Selanjutnya Hakim Ketua, Arief Boediono, menanyakan kepada penasihat hukum tentang agenda sidang selanjutnya apakah akan dilaksanakan tiap Senin. “Mengingat akan libur panjang selama Idul Fitri, apakah setuju jika sidang selanjutnya kita jadwalkan sebelum libur?” tanya dia. Tim penasihat hukum menyetujui tawaran tersebut. Sehingga diputuskan bahwa persidangan dengan agenda eksepsi akan dilaksanakan pada Senin, 01 April 2024 kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi pada Kamis, 04 April 2024.
Buruh Tuntut Bebaskan Mulyanto
Ratusan anggota Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB) bersama mahasiswa melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Pontianak, Jl Sultan Syarif Abdurrahman. Dari balik pagar halaman pengadilan, mereka meneriakkan tuntutan agar hakim membebaskan Mulyanto.
“Saudara Jaksa, Majelis Hakim PN Pontianak, dan publik harus menyadari, bahwa upaya peradilan terhadap Mulyanto ini ialah bentuk rekayasa kriminalisasi kasus hukum yang terstruktur dan sistematis, untuk melemahkan perjuangan kami buruh di Sambas dan Bengkayang,” kata Asep, peserta aksi.
Mereka juga menuntut agar jaksa mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Mulyanto yang sudah ditahan lewat dari 120 hari. ”Kami meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar tidak tutup mata pada konteks dibalik kejadian tanggal 19 Agustus itu. Bahwa perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak normatif buruh, justru Mulyanto lah yang merupakan pejuang hak asasi, yang seharusnya terhindar dari kriminalisasi, dan bisa bebas berkumpul dengan keluarganya,” ujarnya.
Asep menyampaikan Latar belakang aksi para buruh adalah karena upah yang tidak dibayar secara layak, kami tidak diberikan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, upah lembur kami dipotong, dan lain sebagainya. Bahwa mangkirnya PT. Duta Palma Group atas kewajiban normatif mereka terhadap kami sudah berlangsung selama belasan tahun.
“Sejak tahun 2022, kami para buruh bersama saudara kami Mulyanto, telah memperjuangkan hak kami lewat berbagai perundingan di Disnaker Sambas, Disnaker Bengkayang, Disnaker Provinsi Kalbar, bahkan menyuarakannya di hadapan anggota legislatif,” jelasnya.
Namun, kata dia, karena PT. Duta Palma selalu mangkir, dan perundingan selalu berakhir tanpa kata sepakat, maka kami melakukan aksi mogok kerja. Wajib pula dipahami: Mogok Kerja adalah hak buruh yang dijamin oleh Pasal 137 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akibat gagalnya perundingan.
Hingga beberapa jam setelah sidang selesai digelar, massa masih menyuarakan tuntutan. Mereka tidak ingin Mulyanto dikriminalisasi. Massa akan terus mendukung perjuangan Mulyanto dan berjuang agar PT. Duta Palma Group memenuhi hak-hak normatif para buruh.