Pontianak – Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Kalbar berkolaborasi bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MHH PWM) Kalbar mengadakan Diskusi Publik bertajuk “Catatan Kelam: Pelanggaran HAM Sepanjang Tahun 2023”, Jumat (20/10/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Masjid Nuruddin, Universitas Muhammadiyah Pontianak, dengan dihadiri perwakilan Komnas HAM RI, LBH Kalbar, MHH PWM Kalbar, dan melibatkan peserta berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.
Mewakili MHH PWM Kalbar, Anshari menyampaikan “saya mengumpulkan begitu banyak ayat Al-Quran yang menjadi dasar dari hak asasi manusia seperti dalam Surah Al-Isra:70 tentang hak persamaan dan kebebasan, Al-Maidah: 45 tentang hak hidup, At-Taubah: 6, dan masih banyak lagi,” urainya saat memulai diskusi dengan menjabarkan dasar-dasar HAM yang bersumber dari Al-Quran.
Langkah-langkah pengaturan tentang HAM itu banyak sekali yang sudah ada dan berlaku untuk masyarakat Indonesia, UU No 12 tahun 2005 yang mengatur tentang hak sipil dan politik, yang menjaga hari ini kita bisa makan enak. “Hak-hak asasi dasar manusia yang merupakah sebuah terjemahan secara kodrati atau lahiriah harus terus terjaga dan dijamin oleh negara melalui pemerintah,” jelasnya lagi.
Hari Kurniawan sebagai Komisioner Komnas HAM RI menjelaskan prioritas kerja Komnas HAM ada 9, prioritas kerja Komnas HAM pertama adalah pelanggaran HAM berat. “Komnas HAM menemukan ada 16 pelanggaran HAM berat, dan 13 yang sedang diselidiki, tetapi sampai hari ini komitmen pemerintah sudah sejauh mana ketika sudah diselidiki, tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” katanya.
Sejumlah aduan yang sudah masuk ke Komnas sejak tahun 2022 ada 97 aduan dari kalbar, kata Mas Wawa sapaan akrabnya, “paling terbaru per Januari-Agustus 2023 di wilayah kalbar itu ada 20 aduan dan paling banyak masuk adalah aduan mengenai agraria,” terangnya.
LBH Kalbar Soroti beberapa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Pontianak
Dian Lestari menyampaikan bahwa sepanjang Januari-Oktober 2023 ada 3 warga Kalbar yang membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait kasus kekerasan seksual yang penanganannya mandek dan dianggap tidak adil.
“Sikap aparat dalam penanganan kekerasan seksual tidak profesional, korban melapor malah disuruh cari saksi dan korban terlebih dahulu, dan melakukan reviktimisasi, diskriminatif, blaming the victim,” katanya.
Oleh karena itu, Dian mengajak siapapun untuk “bersama bergerak dalam upaya penegakan TPKS dalam konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” timpalnya menegaskan.