Seminar Membedah RKUHAP, Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Dialektis.Id – Kubu Raya, Kalbar. Reformasi hukum di Indonesia terus bergulir, salah satunya melalui pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun, bagaimana implikasi dan tantangan yang muncul dalam implementasinya ? Pertanyaan ini menjadi pokok bahasan utama dalam Seminar “Membedah RKUHAP : Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia”yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura pada Kamis, (27/02/2025) bertempat di Hotel Alimoer, Kubu Raya.

Membedah RKUHAP, Dari Perspektif Akademisi dan Praktisi

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka di bidang hukum :

  • Dr. Azmi Syahputra, SH., MH – Sekjen Dewan Pengurus Pusat MAHUPIKI, yang membahas aspek filosofis dan urgensi pembaruan RKHUP.
  • Dr. Hermansyah, SH., M.Hum – Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura, yang mengulas dampak perubahan hukum pidana terhadap sistem peradilan di Indonesia.
  • Dr. Denie Amiruddin, SH., MH – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, yang mengkaji tantangan implementasi RKHUP di tengah kompleksitas sosial dan politik.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai sudut pandang yang membuka wawasan peserta mengenai peluang dan tantangan penerapan RKUHAP dalam sistem hukum nasional.

Implikasi dan Tantangan, Apa yang Perlu Disiapkan ?

Sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam seminar ini antara lain :

1.) Konsep Pemidanaan Baru

Sejauh mana reformasi ini memberikan keadilan restoratif dan mengakomodasi perkembangan hukum modern?

2.) Potensi Multitafsir dalam Pasal-pasal Kontroversial

Bagaimana menghindari penyalahgunaan hukum akibat ketidakjelasan norma dalam RKUHAP ?

3.) Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Apakah polisi, jaksa, dan hakim sudah siap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana ?

Tidak hanya paparan dari narasumber, seminar ini juga membuka sesi interaktif, di mana peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, serta praktisi hukum aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangannya mengenai RKHUP.

Membangun Pemahaman Kritis terhadap Reformasi Hukum

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Hermansyah, menegaskan bahwa kajian akademis terhadap RKUHAP sangat penting agar reformasi hukum tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita tidak hanya perlu memahami isi RKUHAP, tetapi juga harus kritis dalam menilai dampaknya bagi kehidupan hukum di Indonesia. Seminar ini adalah bagian dari upaya akademik untuk memberikan perspektif yang lebih dalam dan membangun kesadaran hukum yang lebih luas,” ujarnya.

Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang diskusi yang lebih luas terkait revisi KUHAP dan dampaknya di berbagai sektor. Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan masyarakat hukum dapat lebih siap menghadapi tantangan implementasi RKUHAP di masa mendatang.

Dengan semakin dekatnya implementasi RKUHAP, tantangan besar masih menanti, baik dalam aspek regulasi, penegakan, maupun penerimaan di masyarakat. Seminar ini memberikan pemahaman mendalam bahwa reformasi hukum bukan hanya soal mengubah pasal demi pasal, tetapi juga tentang kesiapan semua elemen hukum dalam menjalankannya secara adil dan efektif.

Apakah RKUHAP benar-benar menjadi solusi bagi sistem hukum Indonesia? Ataukah justru menghadirkan tantangan baru yang lebih kompleks? Pertanyaan ini tetap terbuka, dan diskusi seperti yang terjadi dalam seminar ini menjadi langkah awal untuk menemukan jawabannya.

Bagikan Berita