TII berkolaborasi bersama Gemawan, dan FH Untan : Perkuat Partisipasi Publik dalam Mengawal Integritas Pengadilan

Para Peserta Seminar Nasional saat melakukan sesi foto bersama di Ruang Mini Teater Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (06/07/2023). (Dok. Istimewa)


Pontianak – Sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil untuk lembaga pengadilan yang lebih baik dan berintegritas, Gemawan bekerjasama dengan Transparency International (TI) Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional yang berlangsung di Ruang Mini Teater Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (06/07/2023).

Seminar Nasional yang mengangkat tema “Penguatan Partisipasi Publik dalam Meningkatkan Integritas Lembaga Pengadilan” ini turut mengundang lima panelis yaitu Hakim Adhoc Tk. Banding Pengadilan Tinggi Pontianak, Intan Widiastuti, S.H., M.Kn., Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat, Budi Darmawan, S.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., Aktivis Perempuan, Tuti Suprihatin, S.H., Sekretaris Jendral Transparency International Indonesia, J. Danang Widoyoko dan Rahmawati dari Gemawan sebagai Moderator.

Berdasarkan data survei nasional TI Indonesia pada tahun 2022, tercatat seperempat dari 1.200 responden di seluruh Indonesia pernah mengetahui bahkan menjadi korban praktik korupsi. Perempuan juga lebih rentan berinteraksi dengan aktor korupsi di pengadilan dalam mencari koneksi keadilan, dan hakim cenderung dinilai paling berpeluang melakukan tindak pidana korupsi.

Saat berlangsungnya Seminar Nasional di Ruang Mini Teater Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. (Dok. Istimewa)

Kepala Divisi Good Governance Gemawan, Sri Haryanti menyampaikan rangkaian kegiatan terdiri atas FGD dan seminar. “FGD dilaksanakan dua kali, pertama di Rumah Gesit Gemawan pada 4 Juli dan kedua di FH Untan pada 5 Juli. Seminar diadakan 6 Juli,” katanya di Mini Teater Fakultas Hukum Untan, Kamis (06/07/2023).

“FGD membahas PERMA No. 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pelatihan masyarakat sipil dan mahasiswa untuk pemantauan pengadilan. Seminar ini puncak kegiatannya,” urainya.

Terkait kegiatan tersebut, Direktur Gemawan, Laili Khairnur menyebut rangkaian kegiatan ini ingin memperluas ruang dialog strategis dan mengidentifikasi isu-isu kunci serta peluang untuk percepatan perbaikan layanan pengadilan di Indonesia. “Selain itu, kata dia, kami juga ingin memperkuat solidaritas publik dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pengadilan,” imbuhnya.

Direktur Gemawan, Laili Khairnur saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman. (Dok. Istimewa)

Penandatanganan Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman antara Universitas Tanjungpura dan Gemawan dilakukan menjelang seminar dimulai. Penandatangan Nota Kesepahaman kedua pihak bertujuan mendukung implementasi program Merdeka Belajar.

Sementara Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Hukum dan Gemawan dengan ruang lingkup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga dilakukan oleh Direktur Gemawan dengan Dekan Fakultas Hukum Untan.

“Gemawan berkomitmen melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholders. Tantangan dan perubahan yang ada saat ini memerlukan aksi kolaboratif,” kata Laili Khairnur memaparkan.

Diketahui, kegiatan yang melibatkan peserta berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa ini dilakukan dari tanggal 04 hingga 06 Juli 2023.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan