dialektis.id – Pontianak. Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Provinsi Kalimantan Barat menerima audiensi dari Koordinator Wilayah Kerja Kementerian HAM RI Kalbar pada Kamis (30/04/2026) di ruang rapat Sekretariat Komnas HAM Kalbar. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan guna mendorong pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM di Kalimantan Barat secara berkelanjutan.
Audiensi dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komnas HAM Kalimantan Barat, Nelly Yusnita, bersama jajaran, serta dihadiri Koordinator Wilayah Kerja Kementerian HAM RI Kalbar beserta tim. Dalam sambutannya, Nelly Yusnita menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sebagai langkah konstruktif dalam membangun komunikasi dan kolaborasi antar lembaga, khususnya dalam merespons dinamika isu HAM yang berkembang di daerah.
Dalam paparannya, Arifian Sulthana selaku Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM RI Kalbar menekankan pentingnya penguatan regulasi serta pelaporan HAM secara berkala sebagai bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi nasional. Selain itu, Kementerian HAM juga mendorong adanya dukungan data dari Komnas HAM Kalbar terkait isu-isu aktual, seperti potensi konflik sosial, dinamika hubungan masyarakat dan korporasi, hingga aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), sebagai bahan penyusunan kebijakan yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan lapangan.
Kementerian HAM RI turut menyampaikan rencana strategis pembentukan Kantor Wilayah di Kalimantan Barat sebagai upaya mendekatkan layanan HAM kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting mengingat luas wilayah dan kompleksitas persoalan yang dihadapi. Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan program Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) sebagai pendekatan preventif berbasis dialog komunitas dan penguatan nilai P5HAM dalam kehidupan sosial masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Nelly Yusnita menegaskan pentingnya kejelasan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kementerian HAM di daerah agar tercipta harmonisasi peran antar lembaga. Ia juga menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang meliputi penerimaan laporan, verifikasi, pemantauan, mediasi, hingga pemberian rekomendasi, dengan tetap menjaga independensi sebagai lembaga negara yang objektif.
Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, kedua pihak mengidentifikasi sejumlah isu strategis HAM di Kalimantan Barat, di antaranya relasi industrial antara perusahaan dan masyarakat atau buruh, aktivitas pertambangan tanpa izin, serta potensi konflik sosial di tingkat komunitas. Selain itu, turut dibahas pentingnya harmonisasi regulasi daerah, penguatan dukungan anggaran, serta integrasi data antar lembaga sebagai fondasi pengambilan kebijakan berbasis HAM.
Audiensi ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi melalui pertukaran data dan informasi, koordinasi lanjutan terkait pembentukan Kanwil, serta kolaborasi dalam program pemajuan HAM seperti pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat. Pertemuan ditutup dengan kesepahaman bahwa kolaborasi yang solid antar lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Kalimantan Barat secara inklusif dan berkelanjutan.













