Kriminalisasi Tokoh Masyarakat Adat Berlanjut; Upaya Penjemputan Paksa Kepolisan RI kepada Sdr. Tarsisius Fendy Sesupi di Kantor Link-AR Borneo Tidak Memiliki Dasar Yang Kuat dan Tidak Dapat Dibenarkan!!!

Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Korban Perampasan Tanah Perusahaan Perkebunan Kayu!!!

Tanggal 9 Desember 2025, menjelang 1 hari peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2025 menjadi peristiwa “ironi”bagi pejuang pembela hak asasi manusia dan lingkungan hidup di Kalimantan Barat, dan Indonesia secara umum. Sesudah memberikan testimoni pada kegiatan “Media Briefing” Pemaparan Hasil Pemantauan Deforestasi, Degradasi Hutan, Lahan dan Kawasan Gambut oleh PT MP sepanjang tahun 2025 di Kota Pontianak, pada pukul 15.00 WIB, Sdr. Tarsisius Fendy Sesupi (38 tahun), diikuti dan berusaha dijemput paksa oleh pihak Kepolosian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Kantor. Peristiwa yang merendahkan hak asasi manusia ini berlangsung di kantor Link-AR Borneo, Kalimantan Barat. 

Sdr. Tarsisius Fendy Sesupi (38 tahun) adalah Kepada Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yang bersangkutan merupakan pejuang hak masyarakat adat, pembela hak asasi manusia dan pejuang lingkungan hidup sejati. Didorong oleh kecintaannya kepada wilayah dan tanah leluhur yang menjadi tempat lingkungan hidup dan sumber penghidupan turun temurun, Sdr. Fendy tidak kenal menyerah dan teguh kepada pendiriannya untuk melindungi dan mempertahankan tanah leluhurnya. 

Di wilayah dan kampungnya, beroperasi perusahaan perkebunan kayu skala besar, yaitu PT Mayawana Persada. Konsesi PT Mayawana Persada (PT MP) membentang luas dari Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kayong Utara di Kalimantan Barat. Berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) Nomor SK. 724/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010, luasan konsesi PT Mayawana Persada adalah sebesar 136.710 hektar. Areal konsesi PT MP mencakup 14 desa, yaitu 9 desa di Kabupaten Ketapang dan 5 desa di Kabupaten Kayong Utara. Secara keseluruhan, luas wilayah dari 14 desa lk 323.701 hektar dengan  jumlah populasi mencapai 38.494 jiwa, terdiri laki-laki  20.161 jiwa dan perempuan 18.333 jiwa..

Praktik bisnis PT MP sejak pemberian konsesinya pada tahun 2010, menunjukan agresivitas yang terus meningkat. Disamping deforestasi dan degradasai areal lahan gambut yang terus meluas, praktik bisnis PT MP terbukti melanggar prinsip pengakuan, penghormatan dan perlindungan kebaradaan masyarakat adat/masayarakat setempat dengan seluruh hak ulayanya atau hak atas tanah dan sumber daya alam bagi keberlangsungan hidupnya. Perampasan tanah, penggusuran lahan, pelanggaran terhadap hukum adat dan adat tradisi hidup masyarakat oleh PT MP sepanjang periode yang dimaksudkan telah memicu pecahnya konflik sosial yang terus berulang dan berlarut. Tindakan adu domba, pecah belah bersamaan dengan serangan kriminalisasi terhadap masyarakat menjadi tabiat buruk yang dipertontonkan oleh MP dan terus berulang.

Kriminalisasi terhadap Sdr.Tarsisius Fendy Sesupi (Fendy) dan kriminalisasi serupa terhadap tokoh masyarakat adat lainnya sesungguhnya sudah berlangsung sejak permulaan dan terus berulang. Pada tanggal 2 Juni 2025, Sdr.Tarsisius Fendy Sesupi menerima surat panggilan dari Kepolisian Resort Ketapang  dengan Nomor : S. Pgl/ 444 /VI/RES.1.24./2025/Reskrim-I untuk hadir memenuhi panggilan dan akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUH Pidana atas peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 di Kantor Estate Kualan PT. Mayawana Persada Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.


Secara ringkas, rumusan kedua pasal tindak pidana tersebut menyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Pemanggilan Sdr. Tarsisius Fendy Sesupi sesungguhnya merupakan pemanggilan lanjutan, mengingat pada 15 Oktober 2024, satu tahun sebelumnya, yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan untuk kasus serupa. Pada dasarnya surat pemanggilan itu dilatarberlakangi oleh timbulnya sengketa penguasaan tanah dan hutan antara masyarakat adat Dayak Kualan dengan PT Mayawana Persada (PT MP), serta penetapan sanksi adat oleh masyarakat adat Dayak Kualan kepada  PT Mayawana Persada yang telah melakukan beberapa pelanggaran hukum adat, diantaranya adalah pecah-belah dan adu domba di antara masyarakat, penggusuran lahan, penghancuran tanaman tumbuh, pembakaran pondok ladang, peralatan kerja ladang, dan puluhan ton padi hasil ladang. Atas tindakan yang merugikan tersebut, masyarakat meminta pertanggungajawaban perusahaan,–PT MP–, melalui beberapa kali perundingan, dimana hasil perundingan tersebut dituangkan dalam Berita Acara.

Sebagaimana Berita Acara yang ditandantangai kedua belah pihak, PT MP bersedia memberikan ganti rugi dan membayar sanksi adat sebagaimana norma hukum adat yang berlaku. Akan tetapi dalam perkembangannya, PT MP tidak mematuhi dan menjalankan isi Berita Acara, sehingga mendorong masyarakat mendesak dilakukannya dialog lanjutan (perundingan) dan kemudian menjatuhkan sanksi adat kembali.

Dengan demikian, tindakan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kali ini adalah lanjutan serangan kriminalisasi kepada Sdr Fendy dengan maksud untuk menebarkan kecemasan dan ketakutan di kalangan masyarakat yang terus berjuang menuntut pertanggungjawaban PT MP.  
Konflik yang berlarut antara masyarakat dengan PT MP, dimana Sdr.Tarsisius Fendy Sesupi merupakan salah satu tokoh adat yang paling gigih memperjuangkan pemulihan hak masyarakat yang dilanggar oleh PT MP adalah akar masalah yang melatarbelakangi tindakan kriminalisasi perusahaan PT MP dan negara.

Oleh karena itu, demi keadilan dan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam untuk keberlangsungan hidupnya, maka kami menyatakan sikap tegas, sebegai berikut :
• Tindakan pemanggilan dan upaya penjemputan paksa oleh Kepolisian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kepada Sdr, Tarsisius Fendy Sesupi merupakan tindakan kriminalisasi dan secara terang-terangan melanggar hak asasi  Sdr. Fendy untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran.

• Kami meminta dengan tegas Pihak Kepolisian RI, Cq.Kepolisan Resort Ketapang  menghentikan proses pemanggilan dan pemeriksaan kepada Sdr. Tarsisius Fendy Sesupi karena dugaan tindak pidana yang dimaksudkan tidak pernah terbukti kebenarannya.

• Bebaskan Sdr. Tarsisius Fendy Sesupi tanpa syarat dari semua tuduhan tindak pidana yang  tidak berdasar. 

• PT MP harus menghentikan praktek bisnis di areal perizinannya yang menimbulkan deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut dan semua kerusakan struktur maupun fungsi ekosistem hutan dan habitatnya, serta praktek bisnis yang mengabaikan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutan yang secara historis merupakan hak turun-temurun yang menjadi tempat lingkungan hidup dan sumber penghidupan. PT  MP juga harus melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memulihkan semua kerusakan sumber daya hutan maupun kerusakan ekologi yang timbul, memulihkan kembali hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutannya serta menghentikan semua tindakan kriminalisasi yang mengorbankan masyarakat.

Bagikan Berita