Mempawah – Perempuan petani memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemenuhan kebutuhan pangan keluarga. Namun, peran tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan komunitas maupun proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Karena itu, penguatan kapasitas kepemimpinan perempuan menjadi langkah penting untuk mendorong perubahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai upaya menjawab kebutuhan tersebut, Lembaga Gemawan menyelenggarakan “Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Pegiat Perubahan” pada 05–06 November 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, ini diikuti perempuan pegiat petani dari 15 desa di Kecamatan Toho, Anjungan, dan Sadaniang.
Pelatihan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas perempuan petani agar mampu memimpin dan mengorganisasi komunitas, mengenali persoalan di lingkungan sekitar, memetakan potensi lokal, serta merumuskan langkah-langkah perubahan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, perempuan tidak hanya berperan di wilayah domestik dalam aktivitas ekonomi dan pertanian, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan desa.
Dewan Pengurus Gemawan, Hermawansyah, dalam sambutan pengantarnya menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya perempuan petani, merupakan prasyarat penting dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Menurutnya, berbagai kebijakan dan program pembangunan tidak akan berjalan optimal apabila mengabaikan masyarakat yang hidup dan berinteraksi langsung dengan sumber daya alam.
Ia mencontohkan dampak kebakaran hutan dan lahan yang dalam beberapa waktu terakhir dirasakan masyarakat, baik di perkotaan maupun perdesaan. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, kabut asap juga berdampak terhadap kegiatan ekonomi keluarga serta pemenuhan hak anak atas pendidikan.
“Apapun kebijakan dan program dalam pengelolaan sumber daya alam, sepanjang tidak melibatkan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan sumber daya tersebut, saya kira tidak akan berhasil. Apalagi jika program yang dijalankan tidak menjawab persoalan ekonomi rumah tangga masyarakat, khususnya perempuan petani di desa,” ungkap Hermawansyah.
Ia menambahkan, perempuan petani bukan sekadar kelompok penerima manfaat pembangunan. Mereka merupakan aktor penting yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan potensi untuk memimpin perubahan. Oleh karena itu, penguatan perempuan perlu dimulai dari lingkungan terdekat melalui pengembangan kelompok, organisasi, dan kelembagaan yang mampu memperjuangkan kepentingan serta kebutuhan masyarakat desa.
Melalui pelatihan ini, Gemawan mendorong penguatan empat aspek yang saling berkaitan. Pertama, kepemimpinan, untuk meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengorganisasi diri dan komunitas. Kedua, usaha, untuk memperkuat kegiatan ekonomi produktif berbasis potensi lokal. Ketiga, agroekologi, untuk mendorong praktik pertanian yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Keempat, teknologi, melalui pemanfaatan pendekatan dan perangkat aplikatif guna mendukung kegiatan pertanian.
Hermawansyah, yang akrab disapa Wawan, juga mengajak peserta untuk mulai mengenali persoalan di lingkungan masing-masing, mengidentifikasi potensi yang tersedia, dan menyusun langkah perubahan secara kolektif. Menurutnya, kelompok perempuan yang telah terbentuk perlu terus diperkuat, sementara perempuan yang belum tergabung dalam organisasi dapat mulai membangun wadah bersama sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
“Pada dasarnya, pelaku perubahan itu adalah ibu-ibu sekalian. Gemawan hadir sebagai fasilitator yang mendampingi proses tersebut. Karena itu, mari kita kenali persoalan di sekitar kita, temukan potensi yang dimiliki, kemudian susun langkah bersama untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Toho, Teguh Dewantoro, yang mewakili Camat Toho sekaligus membuka kegiatan secara resmi, mengapresiasi inisiatif Gemawan dalam memperkuat kapasitas perempuan petani di Kecamatan Toho dan wilayah sekitarnya.
Menurut Teguh, pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat menjadi modal penting untuk mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi lokal.
Ia menilai pelatihan tersebut menjadi ruang bagi perempuan petani untuk memperluas pengetahuan, bertukar pengalaman, sekaligus mengidentifikasi potensi dan tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Pembangunan daerah membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan gotong royong dari berbagai pihak. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat belajar bersama, memperkuat kapasitas, serta memahami bagaimana mengelola potensi desa secara bijak dan berkelanjutan,” ungkap Teguh.
Ia juga mendorong peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan secara aktif, berdiskusi, serta menyampaikan gagasan dan pengalaman berdasarkan kondisi di desa masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan tidak berhenti pada ruang pelatihan, tetapi dapat diterapkan melalui aksi nyata, termasuk dalam pengelolaan lahan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan upaya mitigasi bencana.
Teguh berharap kemitraan antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, dan Gemawan dapat terus terjalin dan diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pelatihan ini, Gemawan berharap perempuan petani semakin memiliki kapasitas dan kepercayaan diri untuk memimpin komunitas, mengembangkan usaha produktif, menerapkan praktik pertanian berkelanjutan, serta menyuarakan kepentingannya dalam berbagai ruang pengambilan keputusan, termasuk musyawarah desa.
Penguatan kepemimpinan perempuan merupakan bagian penting dalam membangun desa yang inklusif, berdaya, dan berkelanjutan. Sebab, perempuan petani tidak hanya memiliki kontribusi besar dalam menopang kehidupan ekonomi keluarga dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga memiliki hak dan kapasitas untuk menentukan arah perubahan di komunitasnya.













