Kapuas Hulu – Gemawan menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Restrukturisasi Kelembagaan, serta Pelatihan Manajemen Organisasi bagi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Riam Piyang di Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Hutan Desa yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan Hutan Desa, antara lain Pemerintah Desa Riam Piyang, UPT KPH Kapuas Hulu Selatan, pengurus LPHD Riam Piyang, perwakilan Kelompok Wanita Tani (KWT), perempuan muda, serta pemuda desa.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Gemawan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan tata kelola Hutan Desa agar mampu menjalankan fungsi pelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Melalui pendekatan yang partisipatif, program ini dirancang untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan dilakukan secara berkelanjutan, inklusif, dan akuntabel.
Project Manager Gemawan, Rahma, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan bertujuan memperkuat fondasi pengelolaan Hutan Desa melalui peningkatan kapasitas kelembagaan serta keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap proses pengelolaan.
“Rangkaian kegiatan ini akan memperkuat tata kelembagaan, tata kelola kawasan, dan tata produksi Hutan Desa dengan melibatkan para penerima manfaat serta berbagai pihak terkait. Pengelolaan Hutan Desa yang baik membutuhkan kelembagaan yang kuat agar mampu menjalankan fungsi pengelolaan secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Rahma.
Menurutnya, keberhasilan skema Hutan Desa tidak hanya ditentukan oleh keberadaan kawasan yang dikelola, tetapi juga oleh kapasitas organisasi yang mengelolanya. Karena itu, penguatan tata kelembagaan, tata kelola kawasan, dan tata produksi menjadi prasyarat penting untuk mencapai tujuan ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rahma menambahkan, selain memperkuat aspek kelembagaan, program ini juga menjadi ruang pembelajaran bersama yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi program.
“Pendekatan partisipatif ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola Hutan Desa yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh kelompok masyarakat memiliki ruang untuk terlibat dan berkontribusi dalam pengelolaan hutan,” katanya.
Melalui lokakarya dan pelatihan ini, para peserta bersama-sama meninjau kembali struktur kelembagaan LPHD Riam Piyang agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan kondisi desa saat ini. Kegiatan juga difokuskan pada penyusunan dan penyempurnaan SOP kelembagaan serta tata kerja organisasi sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi dan tugas pengelolaan Hutan Desa.
Selain itu, pelatihan manajemen organisasi diberikan untuk meningkatkan kapasitas pengurus LPHD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif. Materi yang disampaikan mencakup penguatan pemahaman mengenai peran, fungsi, tugas, dan tanggung jawab organisasi, serta prinsip-prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan inklusif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir sejumlah capaian penting, antara lain tersusunnya struktur organisasi LPHD Riam Piyang yang telah diperbarui dan disepakati bersama, tersusunnya draf SOP sebagai pedoman kerja organisasi, meningkatnya kapasitas pengurus dalam mengelola kelembagaan, serta semakin kuatnya pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan Hutan Desa.
Lebih jauh, hasil dari proses penguatan kelembagaan ini diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya LPHD Riam Piyang yang profesional, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengelolaan Hutan Desa tidak hanya mampu menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Riam Piyang secara berkelanjutan.
“Penguatan kelembagaan adalah langkah penting untuk memastikan Hutan Desa dapat dikelola secara mandiri, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap proses ini menjadi pijakan bagi LPHD Riam Piyang untuk terus berkembang dan menjadi contoh pengelolaan Hutan Desa yang baik di Kapuas Hulu,” pungkas Rahma.













