Krandon — Dalam kegiatan edukasi “Bahaya Pergaulan Bebas” kepada siswa kelas 5 dan 6 SDN 01 Krandon, mahasiswa KKN Reguler Tim II Tahun Ajaran 2025/2026 Universitas Diponegoro memberikan pemahaman mengenai pergaulan bebas dari perspektif hukum. Materi hukum disampaikan oleh Steven Yuzinda Putra, mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP, dengan menggunakan bahasa sederhana dan contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa.
Dalam penyampaian materi, siswa terlebih dahulu diperkenalkan pada pengertian pergaulan bebas. Pergaulan bebas dijelaskan sebagai bentuk pergaulan yang tidak memperhatikan norma, aturan, batasan, serta keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Siswa diberikan pemahaman bahwa memiliki banyak teman bukanlah sesuatu yang salah, tetapi penting untuk memilih lingkungan pertemanan yang memberikan pengaruh positif dan menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dari perspektif hukum, siswa diberikan pemahaman bahwa beberapa perilaku negatif dalam pergaulan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Hukum tidak hanya berfungsi untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi setiap orang, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, siswa diajak memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap diri sendiri dan orang lain.
Beberapa contoh perilaku yang dibahas antara lain perundungan atau bullying, kekerasan, pelecehan, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran foto atau informasi pribadi orang lain tanpa izin. Siswa diberikan gambaran bahwa tindakan tersebut dapat merugikan korban dan, dalam kondisi tertentu, dapat berkaitan dengan ketentuan hukum. Penjelasan diberikan secara sederhana agar siswa dapat memahami bahwa perilaku yang dianggap sebagai “bercanda” sekalipun tetap harus memperhatikan perasaan, keamanan, dan hak orang lain.
Materi juga menekankan mengenai perlindungan terhadap anak. Siswa diperkenalkan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan tindakan yang dapat membahayakan dirinya. Hal tersebut antara lain memiliki dasar dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, siswa diperkenalkan secara sederhana bahwa terdapat aturan hukum yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Siswa juga diberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika dan konsekuensi hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif melalui pertanyaan dan contoh situasi sederhana yang dekat dengan kehidupan siswa. Melalui pendekatan tersebut, siswa diajak untuk menentukan apakah suatu perilaku termasuk tindakan yang baik atau berpotensi merugikan orang lain serta memahami tindakan yang seharusnya dilakukan ketika menghadapi situasi tersebut.
Melalui materi hukum ini, mahasiswa KKN UNDIP berharap siswa tidak hanya mengetahui bahwa pergaulan bebas dapat memberikan dampak negatif, tetapi juga memahami bahwa beberapa perilaku dalam pergaulan dapat memiliki konsekuensi hukum. Siswa diharapkan mampu memahami pentingnya menaati aturan, menghormati hak orang lain, menjaga diri, serta berani mencari bantuan ketika menghadapi tindakan yang dapat membahayakan dirinya.
Reportase:Steven Yuzinda Putra, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.













