Pontianak – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Jalur Prestasi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2023 dibuka hari ini.
Sebelumnya, PPDB tingkat SMA di Kalimantan Barat telah dibuka melalui jalur afirmasi dan mutasi.
Untuk PPDB SMA di Kalimantan Barat, ada empat persyaratan umum yang harus dipenuhi para calon peserta didik baru.
Pertama, calon peserta didik harus telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, serta memiliki ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulu daru sekolah.
Juga disertai dengan nilai pengetahuan rapor rata-rata semester 1-5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris.
Syarat tersebut diperuntukkan bagi lulusan pada tahun ajaran 2023/2024 dan sebelumnya.
Kedua, bagi calon peserta didik Paket B, harus memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2023/2024 dan sebelumnya.
Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 (per 19 Juni 2023).
Terakhir, tidak terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
Setiap sekolah, menyediakan kuota setidaknya 30 persen dari total keseluruhan daya tampung sekolah.
30 persen tersebut dibagi menjadi dua kategori, pertama 25 persen melalui nilai rata-rata pengetahuan semester 2-5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris.
Selanjutnya kuota 5 persen diperuntukkan bagi mereka yang berprestasi secara akademis maupun non akademis, dengan menggunakan piagam atau sertifikat.
Prestasi akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi nasional dan internasional.
Selanjutnya, dalam pendaftaran, calo peserta didik perlu menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan berserta lampiran keterangan prestasi (untuk kompetetif).
Sertifikat tersebut harus yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Pemda/ BUMN/ BUMD/ Lembaga Pendidikan dan lembaga lain yang diakui oleh pemerintah dengan menunjukkan aslinya, dibuktikan melalui sertifikat dengan masa berlaku paling lama 3 tahun.
Jumlah sertifikat yang perlu diunggah peserta didik maksimal 3, dan pastikan kamu memilih yang terbaik.
Selanjutnya, sertifikat yang telah dinyatakan valid, tidak dapat diganti dan/atau diubah.
Jika kuota jalur prestasi tidak memenuhi kuota 30% maka kuota tersebut akan
ditambah ke jalur zonasi.
Syarat PPDB SMA Jalur Prestasi
– Prestasi dengan nilai rapor: mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris.
– Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor
– Prestasi akademik dan non akademik: mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan pada huruf C angka 2
– Mengunggah scan KK asli
– Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
Demikianlah penjelasan mengenai jalur masuk prestasi PPDB SMA 2023 di Provinsi Kalimantan Barat.